Aborsi, sangat tidak
asing di telinga kita, hampir tiap hari kita mendengarnya dan setiap hari
terjadi kasus aborsi. Aborsi dapat
didefinisikan dengan menggugurkan kandungan atau dalam bahasa kedokteran dikenal dengan “abortus”
. Artinya mengeluarkan hasil konsepsi
sebelum janin dapat hidup diluar kandungan.
Kegiatan aborsi ini di indonesia di ilegalkan dengan alasan
berbahaya bagi ibu, selain itu peralatan yang belum memadai. Apalagi kegiatan
aborsi ilegal yang dilakukan oleh praktek selain medis yaitu denagn menggunakan
bantuaan dukun (tradisional) dengan meminum jamu atau pun di pijat.
Namun entah kenapa? “semakin dilarang semakin menjadi” pepatah ini setara dengan kenyatan yang ada, karena kejadian aborsi semakin meningkat di indonesia. Padahal angka kematian ibu akibat aborsi mencapai 11% dari angka kematian bayi yang mencapi 390 per 100.000 kelahiran bayi di indonesia. Berdasarkan BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi terjadi setiap tahunnya di indonesia. Dan artinya sebanyak 2.000.000 nyawa terbunuh secara keji tanpa tau apa kesalahannya.
Namun entah kenapa? “semakin dilarang semakin menjadi” pepatah ini setara dengan kenyatan yang ada, karena kejadian aborsi semakin meningkat di indonesia. Padahal angka kematian ibu akibat aborsi mencapai 11% dari angka kematian bayi yang mencapi 390 per 100.000 kelahiran bayi di indonesia. Berdasarkan BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi terjadi setiap tahunnya di indonesia. Dan artinya sebanyak 2.000.000 nyawa terbunuh secara keji tanpa tau apa kesalahannya.
Kegiatan
aborsi ini banyak dilakukan oleh oleh
wanita muda baik sudah menikah maupun belum menikah. Dari data statistik pelaku
aborsi paling banyak meraka wanita yang
berusia dibawah 25 tahun dengan presentasi 57 %. Namun yang sangat miris dan memprihatinkan
24% pelaku aborsi adalah mereka yang berusia dibawah 19 tahun.
Alasannya bermacam-macam, bagi mereka yang sudah menikah beralasan kegagalan
kontasepsi, diluar dugaan, sudah cukup anak, tidak ada biaya untuk menambah
momongan lagi, tetapi remaja beralasan karena hamil diluar nikah, malu bayi
lahir tanpa ayah. Alasan-alasan ini sangat tidak mendasar
DataIni juga didukung oleh studi dari
Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa
hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah),
3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh
dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena
alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut /. mjtidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
Dibalik
alasan yang tidak mendasar itu, dampak dari aborsi mengancam ibu baik sistem
reproduksinya maupun psikologisnya.
Salah satu dampak aborsi adalah perdarahan. Perdarahan ini terjadi
karena terkoyaknya pembuluh darah yang pecah akibat di pijat atau terluka saat
melakukan aborsi menggunakan alat atau obat, dan perdarahan ini dapat
menyababkan kematian ibu jika tidak di
tangani secara tepat dan cepat oleh tenaga medis. Selain itu dampak aborsi
dalam jangka panjang dapat menyebabkan
kanker ovarium ataupun kanker servic, yang terjadi akibat infeksi saat abortus,
karena alat yang tidak steril atau pun karena proses yang tidak steril.
Dan hal yang paling sulit di sembuhkan adalah dampak psikologinya, yaitu rasa bersalah, takut, malu, dikejar-kejar dosa, kehilangan harga diri, histeris, tidak dapat menikmati hubungan seksual, sering mimpi buruk dan sering mencoba bunuh diri. Gejala ini dalam dunia psikologi dikenal dengan “post abortion syndrome” atau PAS.
Dan hal yang paling sulit di sembuhkan adalah dampak psikologinya, yaitu rasa bersalah, takut, malu, dikejar-kejar dosa, kehilangan harga diri, histeris, tidak dapat menikmati hubungan seksual, sering mimpi buruk dan sering mencoba bunuh diri. Gejala ini dalam dunia psikologi dikenal dengan “post abortion syndrome” atau PAS.
Tetapi sungguh aneh,
banyak yang sudah tahu dampak dari aborsi namun masih melakukannya, padahal
indonesia mengecap keras tentang aborsi, baik pelakunya maupun yang
menanganinya. Seperti tercantum dalam undang –undang kesehatan pasal 75 ayat
(1),yaitu “setiap orang tidak boleh melakukan aborsi” . Namun pada ayat 2 ada
pengeculian yaitu berisi tentang “kehamilan akibat perkosaan dan indikasi
kedaruratan”
Contoh kasus aborsi (di sadur dari aborsi.org)
Mary penu, usia 43 tahun
Mary penu, usia 43 tahun, ibu dari 5 orang anak, meninggal setelah
melakukan aborsi saat kandungannya memasuki trimester kedua. Ia meninggal di RS
san vicente, Los Angeles, Amerika Serikat, dibulan Desember 1984. Saat mary
mengalami perdarahan hebat paska aborsi, dokter bedah memutuskan mengangkat
kandungannya. Setelah operasi kedua dilakukan, mary masih mengalami perdarahan
dan akhirnya mengalami shock. Dokter bedah tidak mampu menghentikan perdarahan
yang terjadi, mary meninggal di meja operasi. Menurut hasil otopsi, mary
meninggal karena rahimnya koyak sebagai akibat aborsi yang di jalaninya.
(laporan Los Angeles Country Coroner no. 84-16016 sumber : Feminists for
life)
Kasus ini menjadi pelajaran, bahwa begitu berbahayanya akibat aborsi, tidak
hanya dampak psikologis dan fisik namun juga dampak kehilangan nyama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar